Peranan infrastruktur pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program ketahanan pangan nasional. Selain itu dukungan infrastruktur pertanian yang memadai seperti jalan sangat dibutuhkan guna menunjang pembangunan pertanian yang efisien. Dengan adanya jalan pengangkutan sarana produksi pertanian ke lokasi kegiatan, demikian juga hasil pertanian ke tempat pengumpulan sementara, penyimpanan, pemrosesan dan pemasaran menjadi lebih mudah dan murah sehingga usaha pertanian menjadi lebih efisien.
Infrastruktur pertanian khususnya jalan pertanian merupakan salah satu komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem usahatani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil khususnya pada sentra-sentra produksi hortikultura, perkebunan dan peternakan rakyat. Jalan pertanian merupakan unsur penting sebagai sarana infrastruktur dalam pengembangan pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan, baikan ketahanan pangan, pengembangan agribisnis dan peningkatan kesejahteraan petani.
Dalam rangka upaya percepatan capaian kegiatan Pertambahan Areal Tanam (PAT) Padi dan peningkatan produksi padi mengnatisipasi dampak dan adaptasi terhadap perubahan iklim disektor pertanian, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar, diperlukan gerakan dari semua lini dan sektor. Tanpa peran serta tersebut, niscaya target PAT tersebut akan tercapai dengan optimal.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk terus meningkatkan PAT ini, diperlukan berbagai upaya mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan lahan di kawasan pertanian tanaman pangan yang ada di Kecamatan Kuala Kampar, dengan cara melakukan penataan lahan, pembangunan infrastruktur pertanian seperti Jalan Usaha Tani (JUT), pembangunan tanggul benteng dan tanggul penutup, pembuatan galengan serta berbagai jenis bangunan air sesuai kebutuhan di wilayah tersebut. dalam upaya memenuhi kebutuhan utama dalam rangka peningkatan produksi dan produktifitas pertanian tanaman padi pada wilayah tujuan.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan terdapat Klausul Jalan Khusus yaitu jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab Kementerian terkait. Sehubungan dengan itu maka jalan pertanian dikategorikan Jalan Khusus pada kawasan pertanian (hortikultura, perkebunan dan peternakan rakyat) sehingga pembinaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
Mengacu pada UU Jalan tersebut maka pengembangan jalan pertanian harus berdasarkan asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan serta kebersamaan dan kemitraan
Kategori |
: |
Berita PSP |
Tanda | : |
|