Pendaftaran beras penyalai di indikasi geografis

Pendaftaran beras penyalai di indikasi geografis

Senin , 18 Maret 2024 
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan menerima kunjungan dari Kemenkumham .

Dinas Ketahanan Pangan , Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diwakili oleh Sekretaris dan Kabid Penyuluhan Serta Kabid Tanaman Pangan bertemu dengan Kemenkumham dalam rangka membahas pendaftaran Beras Penyalai di Indikasi Geografis .

Indikasi Geografis adalah salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan di suatu daerah yang memiliki keunikan khusus dari sumber daya alamnya .

Untuk pemohon pendaftaran oleh Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis ( MPIG ) Beras Penyalai Kuala Kampar dengan Varietas beras Cekau dan Karya Pelalawan.

#PelalawanMaju

Kategori
:
Berita Pangan
Tanda :
Pelalawan
BAGIKAN :
Tweet Share Share