Layanan Pengaduan Keamanan Pangan di Kabupaten Pelalawan

Layanan Pengaduan Keamanan Pangan di Kabupaten Pelalawan

Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan terus berkomitmen dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkualitas, aman, dan sehat untuk seluruh masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan pengaduan keamanan pangan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan, di manapun berada.

Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem ketahanan pangan. Pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga mutu dan keamanan pangan yang beredar di lingkungan kita.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu dalam melaporkan jika menemukan:

  • Produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar,

  • Pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya,

  • Pangan yang rusak, basi, atau kadaluarsa namun masih diperjualbelikan,

  • Atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan konsumen.

Untuk mempermudah akses, layanan pengaduan dapat dihubungi langsung melalui:

Nomor Pengaduan: +62 8515 9435 541
Facebook ResmiDinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, laporan, ataupun informasi terkait keamanan pangan secara cepat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim teknis kami di lapangan.

Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian bersama, kita semua dapat menjadi bagian dari pengawasan pangan yang lebih baik. Karena sejatinya:

"Kalau tidak aman, maka bukan pangan."

Mari bersama kita ciptakan ekosistem pangan yang sehat dan aman demi perlindungan konsumen dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Kategori
:
Berita Ketahanan Pangan
Tanda :
LinmasDamkarSatpol PPKecamatanOPD PelalawanBupati PelalawanPelalawanDiskominfo
BAGIKAN :
Tweet Share Share