Breaking News
- Panen Raya Padi Bebas Residu Di Desa Teluk Bakau Kec. Kuala Kampar
- Penandatanganan Kerja Sama antara Dinas KPTPH Kabupaten Pelalawan dengan BPTP Riau
- Dinas KPTPH Kab. Pelalawan dan PT. NR tentang Kerjasama Lahan Manggis Desa Segati Kec.Langgam
- Penyerahan benih di Kebun bibit KWT di desa Telayap kec. Pelalawan oleh Ibu PKK Kab. Pelalawan
- Pembukaan pelatihan sekolah lapang lahan tanpa bakar di desa petodaan bersama BNPB pusat
- Penyerahan Kartu Tani Oleh Bapak Bupati Pelalawan H.M.Harris Bersama Kepala Dinas KPTPH
- Kunjungan Kepala Balitjesto Dr. Harwanto bersama Kepala BPTP Riau Balitbangtan Kementan Dr. Salwati
- Rintisan penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Untuk Kesejahteraan Petani
- Panen manggis di Sentra Pengembangan Manggis Kec. Langgam
- PROLIGA GERTAMBE (Produksi Lipat Ganda melalui Gerakan Tanam Cabe) 2 Ha per Desa/Kelurahan, sejak di
BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN

Uraian Tugas Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan :
- Kepala Bidang :
- Perumusan kebijakan di bidang Ketersediaan Pangan, Distribusi Pangan dan Kerawanan Pangan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Ketersediaan Pangan, Distribusi Pangan dan Kerawanan Pangan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Ketersediaan Pangan, Distribusi Pangan dan Kerawanan Pangan;
- Pelaksanaan administrasi pada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kepala Seksi Ketersediaan Pangan :
- Menyusun rencana, program dan anggaran Seksi Ketersediaan Pangan berdasarkan rencana kerja dan Rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Seksi Ketersediaan Pangan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN);
- Melakukan penyiapan bahan pengkajian di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
- Menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan neraca bahan makanan (NBM);
- Menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan pola pangan harapan (PPH) ketersediaan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Seksi Ketersediaan Pangan;
- Kepala Seksi Kerawanan Pangan :
- Menyusun rencana, program dan anggaran Seksi Kerawanan Pangan berdasarkan rencana kerja dan Rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Seksi Kerawanan Pangan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
- Melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah Kabupaten;
- Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
- Melakukan penyiapan data dan informasi Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Seksi Kerawanan Pangan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Kepala Seksi Distribusi Pangan :
- menyusun rencana, program dan anggaran Seksi Distribusi Pangan berdasarkan rencana kerja dan Rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Seksi Distribusi Pangan;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang distribusi dan harga pangan;
- melakukan penyiapan bahan analisis di bidang distribusi dan harga pangan;
- melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
- melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan pronogsa neraca pangan;
- melakukan penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
- melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang distribusi dan harga pangan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Seksi Distribusi Pangan;
- melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas